
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait wacana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang disebut akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Wacana tersebut menjadi salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang tengah dibahas DPR. RUU tersebut disiapkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. DPR telah menjadikan RUU Migas sebagai RUU inisiatif pada Agustus 2026.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah hingga kini belum menerima naskah resmi RUU Migas yang telah difinalisasi DPR. Karena itu, Kementerian ESDM belum dapat mempelajari secara utuh desain BUK Migas maupun bagaimana posisi lembaga tersebut terhadap SKK Migas.
“Ini untuk RUU-nya sendiri itu kan belum diterima pemerintah. Tadi saya sudah koordinasi sama Wakil Menteri Sekretaris Negara, saya menanyakan apakah itu sudah dikirim dari DPR. Ya ternyata itu kita belum terima. Ya saya juga belum bisa pelajari ya karena itu versi mana ya yang dikirim ke pemerintah yang sudah difinalisasi oleh DPR,” kata Yuliot saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (1/9/2026).
Meski belum menerima naskah final, Yuliot mengatakan pemerintah mengetahui adanya rencana pembentukan BUK Migas. Menurutnya, pembentukan badan tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi ini kan BUK itu kan merupakan ini keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Nanti ya kita akan lihat implementasinya. Peran dari SKK yang existing sekarang bagaimana, ya kemudian BUK nanti bagaimana, jadi ya kita tentu ada masa transisi. Jadi ya kita akan lihat terlebih dulu,” jelas Yuliot.
Dengan demikian, apabila BUK Migas benar-benar dibentuk, proses peralihan dari SKK Migas tidak akan dilakukan secara serta-merta. Pemerintah masih perlu melihat bagaimana pembagian fungsi kedua lembaga serta mekanisme transisinya setelah aturan baru resmi berlaku.
BUK Migas Bertanggung Jawab Langsung kepada Presiden
Yuliot juga menyampaikan informasi awal yang diterimanya mengenai posisi BUK Migas dalam struktur pemerintahan. Badan baru tersebut disebut akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Jadi ini saya cek dulu ini ya. Jadi karena itu kan kalau informasi yang terima yang saya terima barusan itu rencananya itu kan BUK itu bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” tandasnya.
Dalam draf yang beredar, BUK Migas dirancang memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan sektor hulu migas. Badan tersebut disebut akan mengelola wilayah kerja, manajemen kontrak kerja sama, aset dan penerimaan hulu migas, serta sejumlah fungsi lain dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu. Namun, pemerintah belum dapat mengonfirmasi secara resmi desain tersebut karena naskah final RUU belum diterima.



